Tinjauan Hukum Permasalahan Gratifikasi Di Indonesia
20 April 2023
Sabtu (20/04/2024) Politeknik UCM mengadakan seminar yang bertajuk “Tinjauan Hukum Permasalahan Gratifikasi Di Indonesia”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bvlgari Hall, yang terletak di lantai 4 UCM Campus, dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Turut hadir sebagai narasumber dalam acara seminar ini adalah Bapak Denny Salim, S.H., M.Kn yang merupakan seorang Praktisi, notaris dan juga Dosen dari Politeknik Unggulan Cipta Mandiri. Acara dibuka pada pukul 14.00 WIB oleh Bapak Bendra Wardana, S.Tr.Kom, M.Kom sebagai perwakilan dari UCM Campus. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan membentuk pola pikir peserta bahwa untuk korupsi atau gratifikasi di zaman saat ini sudah banyak dilakukan dengan berbagai bentuk tindakan. Korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan orang lain ataupun menghancurkan negara. Selain itu ada yang disebut juga Gratifikasi yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dalam seminar ini juga dibahas mengenai korupsi besar yang terjadi di Indonesia. Menurut Narasumber, korupsi di Indonesia saat ini sangat sulit diberantas karena sudah ada sejak dulu. Acara seminar yang bertajuk “Tinjauan Hukum Permasalahan Gratifikasi Di Indonesia” ditutup pada pukul 16.00 WIB. Acara ditutup dengan pemberian sertifikat kepada narasumber yaitu Bapak Denny Salim, S.H., M.Kn, yang diberikan langsung oleh Ibu Fransiska Sirait, S.E., M.Si, selaku perwakilan dari Departemen Akademik UCM Campus dan foto bersama dengan peserta seminar.